GenPI.co - Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Harvey Moeis diduga melakukan TPPU pada hasil tindak pidana korupsi timah.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Harvey Moeis) tersangka TPPU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/4).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Sandra Dewi, Terkait Kasus Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah
Kuntadi belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai proses pencucian uang yang dilakukan tersangka pada hasil korupsi kasus ini.
Penyidik Kejagung sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi timah.
BACA JUGA: Kejagung Terus Lacak Aset 16 Tersangka Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan total untuk saksi yang telah diperiksa ada sebanyak 174 orang. Sedangkan tersangka berjumlah 16 orang.
Dua dari 16 tersangka itu menarik perhatian publik. Mereka yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atas nama Helena Lim. Kemudian Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Harvey Moeis Samarkan Jatah Keuntungan Tambang Liar
Tim penyidik pun telah memeriksa Sandra Dewi untuk menelusuri alirang uang hasil korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News