Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Harvey Moeis Samarkan Jatah Keuntungan Tambang Liar

Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Harvey Moeis Samarkan Jatah Keuntungan Tambang Liar - GenPI.co
Kejagung mengungkapkan peran tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

GenPI.co - Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan peran dari suami artis Sandra Dewi itu selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Tersangka Harvey Moeis sekitar tahun 2018-2019 menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT alias RZ.

BACA JUGA:  Kejagung: Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Saudara HM menghubungi MRPT dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Kuntadi mengungkapkan keduanya melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati kegiatan akomodir pertambangan timah liar yang dicover sewa-menyewa alat processing pelebuhan timah.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung

Tersangka HM selanjutnya menghubungi sejumlah smelter, di antaranya PT SIP, CV VIP, PR SPS dan PT Tim untuk ikut kegiatan itu.

Dalam kegiatan itu, tersangka HM meminta para smelter tersebut supaya menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 2 Mantan Direktur di PT Timah Tbk Jadi Tersangka Korupsi

“Penyerahan sebagian keuntungan itu dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ke HM melalui QSE dan difasilitasi HLN,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya