4 Anggota PPK di Karawang Dipecat Karena Curang pada Pemilu 2024

4 Anggota PPK di Karawang Dipecat Karena Curang pada Pemilu 2024 - GenPI.co
Sebanyak empat anggota PPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dipecat karena curang saat Pemilu 2024. (Foto: ANTARA/Ali Khumaini/dok)

GenPI.co - Sebanyak empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dipecat karena curang saat Pemilu 2024.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan kecurangan yang dilakukan empat anggota PPK tersebut berupa penggelembungan suara.

“Dalam sidang etik di Kantor KPU Karawang pada 2 April 2024, diputuskan pemecatan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).

BACA JUGA:  Ahli dari KPU RI: Belum Cukup Bukti untuk Audit Forensik Sirekap Pemilu 2024

Hasil dari rapat pleno KPU Karawang tersebut dituangkan dalam BA Nomor 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA Nomor 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

Empat anggota PPK yang dipecat tersebut di antaranya anggota PPK Pakisjaya inisial H dan HM, anggota PPK Cikampek inisial H dan anggota PPK Lemahabang inisial AM.

BACA JUGA:  4 Menteri Dipanggil MK untuk Sidang Sengketa Pemilu, Jokowi: Semua Akan Hadir

Mari mengungkapkan peristiwa yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek, maupun Lemahabang itu diharapakan bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu.

“Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 551, hanya penyelenggara yang disanksi. Jadi yang punya risiko hanya penyelenggara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ahli dari Timnas AMIN: KPU RI Langgar Prosedur, Asas dan Prinsip Pemilu

Selain itu, KPU Karawang mengeluarkan peringatan tertulis terhadap MK dari PPK Cikampek. Kemudian Y, AR, dan M dari PPK Lemahabang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya