
“Jika putusan pengadilan menyebut aset dirampas negara maka akan dirampas dengan memperhitungkan denda dan uang pengganti,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menggelar rapat koordinasi secara tertutup sebagai tindaklanjut penyitaan lima smelter timah di Bangka Belitung.
Rapat tersebut juga dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, Direktur Investigasi Mabes Polri. (ant)
BACA JUGA: Sinergi PLN UIP JBT dengan Kejagung RI untuk Mengawasi Pembangunan Proyek Strategis
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News