
Vonis terhadap PT Merial Esa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK berupa pidana denda Rp 275 juta.
Kemudian ditambah membayar uang pengganti Rp 133.104.444.139 dikurangi uang yang sudah disita KPK sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News