Ali Fikri: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Ali Fikri: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya - GenPI.co
Ali Fikri menyebut penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Selain itu, Catur Prabowo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. Sedangkan Trisna Sutisna divonis lima tahun empat bulan penjara.

Kemudian juga membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,3 miliar. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya