KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit dan Rumah Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada

KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit dan Rumah Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada - GenPI.co
KPK menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - KPK menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Aset yang disita tersebut dui antaranya pabrik pengolahan kelapa sawit dengan nilai diperkirakan Rp 15 miliar dan sebuah rumah yang difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengartakan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Labuhan Batu itu berdiri di atas tanah seluas 14.027 meter persegi.

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir

“Penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi pada Rabu (1/5) diduga milik tersangka EAR dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/5).

Dari informasi yang didapatkan, lokasi tersebut disiapkan menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit yang saat ini masih proses uji coba operasional.

BACA JUGA:  Soal Pemberantasan Korupsi, KPK Singgung Komitmen Kepala Daerah

“Nilai aset dimaksud diperkirakan Rp 15 miliar. Sumber dananya diduga dari penerimaan suap tersangka EAR dan kawan-kawan,” ujarnya.

KPK juga menyita sebuah rumah milik EAR di Kabupaten Labuhan Batu pada hari yang sama. Penyidik telah memasang pelang tanda sita di lokasi.

BACA JUGA:  15 ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

“Penyidik menyyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi di Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya