Korlantas Polri Sebut Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri Sebut Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap - GenPI.co
Korlantas Polri menyebut pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal terhadap aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa)

GenPI.co - Korlantas Polri menyebut pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal terhadap aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Kota Jakarta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat khusus tetap wajib ikut aturan ganjil genap saat situasi tidak urgen atau biasa.

“Tetap penindakan tilang, kalau (misal) hari ini aturannya ganjil, terus dia punya nomor genap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/5).

BACA JUGA:  Korlantas Polri: Arus Lalu Lintas dari Jabodetabek Kembali Normal

Dia mengungkapkan aturan ganjil genap tidak berlaku bagi pelat khusus berkode ZZ itu untuk pejabat yang dilakukan pengawalan.

“Contoh, Panglima TNI yang memakai pelat kode ZZT dikawal, beliau punya (pelat) ganjil tapi hari ini genap. Tetap boleh melintas karena urgensi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelat Nomor Akhiran RF Tidak Berlaku, Korlantas Polri: Kami Tidak Akan Toleransi

Yusri menyampaikan penggunaan pelat khusus kendaraan dinas dengan kode ZZ saat ini sudah terbatas penggunaannya.

Dia menyebut pelat khusus kode ZZ itu hanya dipakai pejabat TNI, Polri, kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan II. Selain itu satu kendaraan dinas hanya untuk satu pejabat.

BACA JUGA:  DPR RI Desak Kemenhub dan Korlantas Polri Tekan Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2023

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas pada masa lalu. Termasuk pelat kode RF yang saat ini sudah tidak belaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya