KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar

KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar - GenPI.co
Tim jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Tim jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudang perdana terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat digelar Senin (6/5) ini.

“Sesuai jadwal yang diterima, hari Senin (6/5) sidang perdana. Tim jaksa membacakan dakwaan Gazaba Saleh,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/5).

BACA JUGA:  KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ali Fikri mengungkapkan Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) GS terkait gratifikasi dan TPPU, pada Kamis 30 September 2023.

BACA JUGA:  KPK Sita Pabrik Pengolahan Sawit dan Rumah Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan GS diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan isi amar putusan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam tindakannya tersebut, GS menerima sejumlah uang gratisikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir

Kemudian terdaka Reenier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gafar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya