KPK: Ada Pihak Sengaja Tutupi Papan Sita di Rumah Syahrul Yasin Limpo

KPK: Ada Pihak Sengaja Tutupi Papan Sita di Rumah Syahrul Yasin Limpo - GenPI.co
KPK menyebut ada pihak menutup papan sita yang dipasang penyidik di salah satu rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Parepare. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - KPK menyebut ada pihak menutup papan sita yang dipasang penyidik di salah satu rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rumah yang disita tersebut berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

“Ada pihak tertentu diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/5).

BACA JUGA:  Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo, KPK: Ditemukan di Tanah Kosong di Makassar

Ali Fikri menekankan supaya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK dan tidak melakukan hal yang berpotensi menghambatnya.

“Siapa pun untuk tidak menghalangi proses penyidikan perkara. Ada aturan hukum disertai sanksi bagi yang melakukannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK: Kasus Korupsi di PT PGN Timbulkan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Aturan tersebut yakni pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi bagi yang terbuktimerintangi penyidikan yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi di DJKA, KPK: Pegawai Kemenhub dan Korporasi Jadi Tersangka

Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK diketahui melakukan penelusuran dan penyita sejumlah aset di Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya