Polisi: 2 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang

Polisi: 2 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang - GenPI.co
Polisi menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok. (Foto: ANTARA/HO-Polda Jabar)

Sedangkan tersangka S ini tidak mempunyai ikatan kerja atau kontrak, karena merupakan freelance. S baru akan bekerja saat A membutuhkannya.

“Surat izin operasional (KIR) bus yang membawa pelajar asal Depok itu juga sudah tidak berlaku. Masa berlakunya habis 6 Desember 2023,” ucapnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya