
Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebut ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus atau WIUPK.
Penawaran WIUPK tersebut bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP diteken. Oleh karena itu hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News