
GenPI.co - JPU KPK menyebut kerugian negara terkait kasus Dirut PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bukan karena proses bisnis, tetapi penyimpangan.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kerugian negara pada perkara itu karena perbuatan melawan hukum akibat conflict of interest, tidak ada kajian teknis dan ekonomis.
“Kemudian juga tidak ada mitigasi risiko atau back to back,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Hal tersebut dikatakannya saat membacakan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).
Wawan mengungkapkan penyebab dari kerugian negara itu pun sudah diungkap dalam laporan BPK RI serta penyidikan dan telah tertera pada dakwaan.
BACA JUGA: Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi, Jusuf Kalla: Dia Hanya Menjalankan Tugas
Dia menilai keterangan saksi meringankan dari Karen yakni Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla patut dikesampingkan.
Sebelumnya, JK menilai dakwaan kerugian negara terhadap Karen Agustiawan murni karena masalah bisnis, yang mana memang terdapat kerugian maupun keuntungan.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan
Wawan menyebut upaya penyidikan maupun penuntutan KPK bersama BPK adalah penegakan hukum dengan dasar alat bukti yang sah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News