
GenPI.co - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan tidak ada maladministrasi saat pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi.
Hal itu disampaikannya merespons laporan oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewas KPK mengenai perbedaan tanggal di surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Tessa mengatakan penyidik telah membuat administrasi lengkap, termasuk Berita Acara Sita dan tanda terima, serta sudah ditandatangani penyidik dan saksi pada Senin (10/6).
BACA JUGA: Moeldoko: Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Bukan Karena Vokal Mengkritik
“Tidak ada kesalahan dalam proses penyitaan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/6).
Dia menjelaskan seusai penyitaan itu, Kusnadi kemudian membawa dokumen tanda terima yang berbentuk koreksian dan belum final.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sedangkan untuk tanda terima yang sudah final dan telah ditandatangani saksi dan penyidik, tidak dibawa oleh yang bersangkutan.
Tessa mengungkapkan saat penyidik akan memberikan tanda terima final, saksi sudah keluar mendampingi wawancara Hasto Kristiyanto dengan wartawan.
BACA JUGA: Eks Penyidik: KPK Sudah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku
“Jadi niat untuk memberikan tanda terima yang final itu diurungkan. Kemudian akan dilakukan saat jadwal pemeriksaan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News