Pencalonan Gibran Rakabuming Raka memecah Konflik 

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka memecah Konflik  - GenPI.co
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara

GenPI.co - Jelang Pilkada Solo suhu politik mulai memanas. Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju calon Wali Kota Solo melalui DPP PDIP. Sementara DPC PDIP Solo yang memiliki calon tunggal pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakoso.

Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menyatakan rencana pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak menyalahi aturan meski DPC PDIP Solo sudah memiliki calon tunggal.

"Kalau dari aspek hukum tidak ada aturan yang dilanggar, dalam AD/ART PDIP tidak diatur secara eksplisit mengenai pencalonan pada Pilkada," kata Agus di Solo, Senin (28/10).

BACA JUGA: Pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Tak Dapat Restu Ibu Mega?

Ia mengatakan pencalonan bisa dilakukan melalui rekomendasi Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Daerah (DPD), mau pun Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya