
Majelis Hakim PN Stabat pada Senin (8/7) mengeluarkan putusan membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana.
Terbit Rencana dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan penuntut umum. Majelis Hakim juga meminta supaya hak, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News