
Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, yakni inisial B.
Penangkapan terhadap B di Kabupaten Karo itu dilakukan setelah polisi menangkap eksekutor pembakaran rumah, yakni RAS dan YT.
“Tersangka B ini memerintah YT untuk membakar rumah dan memberi uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk beli minyak pertalite dan solar,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Ditangkap, Polda Sumut: Eksekutornya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News