ICW Minta Menko Polhukam Mundur Jika Tidak Bisa Selamatkan KPK

ICW Minta Menko Polhukam Mundur Jika Tidak Bisa Selamatkan KPK - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ICW meminta Mahfud mundur dari Menko Polhukam jika tidak dilakukan dalam 100 hari sejak dilantik.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata peneliti ICW Kurnia Rhamadana dalam diskusi terkait nasib KPK di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10).

BACA JUGA: Wadiiidawww…Belum 100 Hari, Sri Mulyani Mau Utang Lagi

Kurnia menuturkan, selama ini Mahfud dikenal sosok yang vokal memberantas korupsi. Satu di antaranya, Mahfud pernah berbicara tentang pembatalan UU KPK hasil revisi yang menuai keberatan publik.

Mahfud, kata Kurnia, pernah menyebutkan beberapa opsi untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Hal itu diungkapkan Mahfud di dalam sebuah acara televisi.

"Kalau saya boleh highlight lagi, ada tiga poin yang disampaikan Prof Mahfud, judicial review, legislatif review atau Perppu," ujar dia.

BACA JUGA: Lihat! Warga Jayapura Padati Jembatan Merah Putih Sambut Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya