
GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merespons penilaian mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut anggota KPU RI tersisa tidak layak menggelar Pilkada 2024.
Guspardi mengatakan kritik dari Mahfud MD tersebut sah-sah saja disampaikan. Namun tidak ada aturan mengganti semua anggota KPU RI karena kasus Hasyim Asy’ari.
“Kalau orang tidak bersalah diberi hukuman, itu juga tidak pas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).
BACA JUGA: KPU RI: Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 Tidak Akan Membuat Gaduh
Meski begitu, semua anggota KPU RI yang tersisa pun memiliki kewajiban untuk evaluasi dan bersih-bersih di dalam lembaga itu.
Dia juga menilai anggota KPU RI yang tersisa tidak akan menggangu penyelenggaraan Pilkada 2024 karena punya sistem kerja kolektif kolegial.
BACA JUGA: Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, DPR RI: Penjaringan Komisioner KPU RI Harus Diperketat
Terlebih pekerjaan KPU RI dalam Pilkada 2024 sifatnya sebatas supervisi, pengawasan, dan edukasi ke daerah-daerah.
Guspardi menyebut pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yakni KPU di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.
BACA JUGA: IDEA Ingatkan Supaya KPU RI Benahi Sirekap Sebelum Pilkada 2024
Dia memastikan Komisi II DPR RI pun juga tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota KPU RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News