GenPI.co - Seorang pria mengadukan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji.
Pria bernama Musyanto yang mengaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia itu mendaftarkan aduannya ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (5/8).
Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan Cak Imin dalam pelaksanaan Timwas Haji DPR RI.
BACA JUGA: Pansus Fokus Dugaan Penyelewengan, Cak Imin: Nggak Ada Urusan dengan PKB atau PBNU
“Mengajak istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/8).
Dia mengungkapkan pengaduan tersebut merupakan inisiatifnya sebagai warga negara untuk mengawasi lembaga parlemen supaya membangun negara yang sehat.
BACA JUGA: Cak Imin Sebut Prabowo Subianto Sudah Ditakdirkan Menjadi Presiden Selanjutnya
Musyanto menilai penyalahgunaan kewenangan tersebut bertentangan terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Kode Etik.
Dia pun menyerahkan sejumlah dokumen untuk bukti terkait dugaan penyahgunaan wewenang oleh Ketua Umum PKB tersebut.
BACA JUGA: Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Cak Imin: OJK Jangan Terlalu Gegabah
Musyanto memastikan akan melengkapi bukti-bukti lainnya dalam beberapa hari ke depan terkait pengaduannya ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News