KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024

KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada 2024 - GenPI.co
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi - Armuji saat mendaftarkan pada konstetasi Pilkada Kota Surabaya. (Foto: ANTARA/Indra Setiawan/pri)

Namun demikian, hanya 15 partai politik merupakan partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat untuk menjadi partai pengusul.

Partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah dengan persentase 6,5% pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah sendiri.

"Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silahkan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis," papar dia.

BACA JUGA:  KPU Sebut 48 Daerah Hanya Punya 1 Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Di sisi lain, dia menegaskan partai politik kategori partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya