Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Pikir-pikir

Toni Tamsil Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Pikir-pikir - GenPI.co
Kejagung masih belum menentukan sikap terhadap putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi timah Toni Tamsil. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun. JPU juga menuntut supaya membebankan perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.

Toni adalah adik dari Tamron Tansil alias Aon yang merupakan benefical owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka kasus korupsi timah. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya