
Diduga uang tersebut dari biaya pengolahan penglogaman timah sebesar 500 dol AS sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang RP 420 miliar bersama Manajer PT QSE Helena Lim.
Dana tersebut dikelola Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Petinggi PT TIN Terkait Kasus Timah
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News