
Penarikan dana insentif itu disebut sebagai sedekah dan memakai mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.
Hal yang memberatkan dalam pemberian vonis itu, tindakan Siska Wati bertentangan pada program pemerintah agar terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News