
GenPI.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.
Dengan demikian, Kemenkeu kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kabinet Merah Putih.
“Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, dikutip Rabu (23/10).
BACA JUGA: KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Kasus Rita Widyasari
Kebijakan baru ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan 7 kementerian teknis, Kemenkeu tidak ada di dalamnya.
BACA JUGA: Tukin PNS Kemenkeu Naik hingga 300%, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Deni membeberkan perubahan kedudukan Kemenkeu ini mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini.
“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” papar dia.
BACA JUGA: KPK Serahkan Aset Rampasan Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu
Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menaungi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News