
GenPI.co - Polrestabes Semarang menyebut aliran dana laman judi online untuk memenuhi kebutuhan sejumlah kelompok gangster.
“Ada temuan, pembiayaan sejumlah ganster oleh laman judi online,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Irwan Anwar menyampaikan pengungkatan temuan tersebut berawan dari penangkapan sejumlah anggota gangster belum lama ini.
BACA JUGA: Miris! 569 WNI di Filipina Jadi Operator Judi Online
Dia menyebut dari sejumlah orang yang ditangkap itu, ada yang admin media sosial sejumlah gangster.
“Ditemukan ada tiga admin media sosial yang memperoleh aliran dana dari judi online,” tuturnya.
BACA JUGA: Lebih dari 500 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Polisi: Mereka Menawarkan Diri
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka yakni MIS (22) warga Semarang Utara.
Kemudian ada MAH (19) warga Pedurungan, dan inisial SWA (23) yang diketahui merupakan warga dari Semarang Barat.
BACA JUGA: Brasil Blokir Judi Online Ilegal karena Meningkatnya Warga yang Kecanduan
Irwan menyebut sejumlah laman judi online bekerja sama dengan MIB. Tersangka diketahui mendapatkan aliran uang Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulannnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News