
GenPI.co - Seorang akademisi antikorupsi ikut menyoroti ketidakadilan yang dialami Mardani H Maming dan tengah viral di masyarakat luas.
Semua berawal dari kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi antikorupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming nyata adanya.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang, di mana perizinan itu sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat.
Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu.
Kala itu Distamben Tanah Bambu menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben
Fakta tersebut memunculkan kritik keras dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita.
Dirinya mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News