
Selanjutnya ada ahli keungan negara yang akan menjelaskan mengenai proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
“Proses menentukan keuangan negara ada di BPK. Harus dilakukan audit invetigatif. Kemudian dirumuskan kerugian keuangan negara, baru penetapan tersangka,” ujarnya.
Sedangkan dua saksi ahli lain yang akan dihadirkan yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. (ant)
BACA JUGA: Pakar: Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News