
Pasal tersebut mengatur tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 mengenai Yayasan. Lalu Pasal 3, Pasal 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai TPPU.
Ancaman hukumannya yakni 20 tahun pidana penjara. Dari hasil penyidikan diketahui, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia yang dipimpin Panji meminjam uang ke perbankan.
Penyidik Bareskrim Polri memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi. Dari 144 rekening itu, ada 14 rekening yang isinya Rp 200 miliar.
BACA JUGA: DPR RI Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Dituntaskan Bareskrim Polri
Petugas juga menemukan salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana sekitar Rp 900 miliar. uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News