
JPU KPK sebelumnya menuntut Karen Agustiawan dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut supaya Karen dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang merupakan perusahaan AS, sebesar 113,83 juta dolar AS. (ant)
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News