Sidik Pengadaan Gas Alam Cair di Pertamina, KPK: Tidak Ada Kajian Risiko

Sidik Pengadaan Gas Alam Cair di Pertamina, KPK: Tidak Ada Kajian Risiko - GenPI.co
KPK periksa eks VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina Heru Setiawan pada kasus pengadaan gas alam cair. (Foto: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

JPU KPK sebelumnya menuntut Karen Agustiawan dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut supaya Karen dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang merupakan perusahaan AS, sebesar 113,83 juta dolar AS. (ant)

BACA JUGA:  KPK Periksa Petinggi PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya