
“Masih dalam penggodokan. Tetapi kami harapkan yang ada di sana memiliki integritas,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyusunan Dewan Pengawas KPK, Ini Bocoran Istana…
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
Dalam UU KPK yang baru, dewas memiliki peran yang sangat penting dalam kerja KPK salah satunya mengeluarkan izin penyadapan. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News