
Atas penolakan permohonan gugatan itu, maka status Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pun tetap sah.
KPK diketahui menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024.
Kemudian kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (ant)
BACA JUGA: Mbak Ita Tak Hadiri Panggilan, KPK: Minta Jadwal Ulang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News