
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan anggaran pembangunan IKN bukan karena efisiensi anggaran.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Beda lah, beda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PU Mohammad Zainal Fatah.
BACA JUGA: Soal Kabar Anggaran Pembangun IKN Disetop, Bahlil: 2028 Kami Pindah
Sekjen Kemen PU ini mengungkapkan pemblokiran anggaran IKN merupakan mekanisme umum yang biasa dilakukan di awal tahun.
Dia juga memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional.(ant)
BACA JUGA: OIKN Tegaskan Pembangunan IKN Tidak Dihentikan, Bantah Kabar Pekerja Dipulangkan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News