
Namun uang hasil penjualan mobil itu tidak diberikan kepada Arif, termasuk juga dengan mobil lainnya. Akibatnya korban dirugikan Rp 6,5 miliar.
Arif dan Muhammad Bayu Hartoyo kemudian menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dam Dika Pratama ke PN Jaksel. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News