Tersandung 3 Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK

Tersandung 3 Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK - GenPI.co
KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Sedangkan dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, AB diduga menerima suap Rp2 miliar.

Adapun pada kasus permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Mbak Ita Disebut Sedang Dirawat di RS, KPK: Penyidik Akan Cek

Sebelumnya, KPK menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Mereka adalah Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan KPK sejak Jumat (17/1).(ant)

BACA JUGA:  Mbak Ita Mangkir, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Ditahan KPK

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya