
Zarof Ricar sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang Rp 5 miliar serta gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg.
Pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Zarof selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada 2012 sampai 2022. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News