158.531 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri

158.531 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri - GenPI.co
Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. (Foto: ANTARA/Fikri Setiawan)

Agus membeberkan pemberian remisi sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik.

Selain itu, ini juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," papar dia.

BACA JUGA:  Narapidana Lapas Kutacane Kabur, Polres Aceh Tenggara Gerak Cepat

Adapun pemberian RK dan PMP khusus adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya