Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Ditahan KPK

Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Ditahan KPK - GenPI.co
Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE; Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dalam kasus ini, KPK menilai DP sudah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur supaya PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS tersebut.

Sedangkan ISW dianggap mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa dalam Kasus Korupsi BJB

Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan 15 juta dolar AS dalam korupsi jual beli gas PGN ini.

Tersangka DP dan ISW dijerat  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

BACA JUGA:  KPK Panggil Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya