Bukan Ridwan Kamil, KPK Justru Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi BJB

Bukan Ridwan Kamil, KPK Justru Panggil Saksi Lain dalam Kasus Korupsi BJB - GenPI.co
Pasangan Cagub dan Cawagub DKI nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyatakan menerima hasil Pilkada Jakarta 2024. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Dalam kasus korupsi di BJB ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

BACA JUGA:  KPK Pastikan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa dalam Kasus Korupsi BJB

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya