Mantan Gubernur Bengkulu Diduga Terima Gratifikasi Rp30,3 Miliar untuk Pilkada

Mantan Gubernur Bengkulu Diduga Terima Gratifikasi Rp30,3 Miliar untuk Pilkada - GenPI.co
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tengah bersama dua terdakwa lainnya saat berada di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025). (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)

Rinciannya asal gratifikasi ini adalah dari Haris, pengusaha batu bara dan kepala sawit sebanyak Rp19,1 miliar, keluarga Bank Bengkulu Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti senilai Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang mengikuti Pilkada 2024.

Mereka adalah Bupati Kaur Gusril Fauzi, mantan Bupati Seluma Erwin Oktavian, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septi Dinata, dan Bupati Kepahiang Zurdinata.

BACA JUGA:  PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi Hasan: Pemkab Harus Netral

Adapun total dana yang diserahkan kepada Rohidin Mersyah senilai Rp2,1 miliar.

Tak hanya itu, Rohidin juga menerima Rp3,5 miliar dari sejumlah politisi.

BACA JUGA:  Direksi Bank Bengkulu Mundur di Tengah Kasus Korupsi

Mereka adalah Sumardi, Samsul Aswajar, Dodi Martian, Januardi, Ichram Nur, Hidayah, Zamhari, Ansori M, Lukman Efendi, dan Ahmad Lutfi.

Rohidin juga menerima dana Rp1,5 miliar dari Komisaris PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi dan dari Direktur PT Slamat Jaya Pratama Dedeng sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA:  KPK: Eks Gubernur Bengkulu Diduga Palak Kepala Sekolah untuk Maju Pilkada 2024

Dia juga mendapatkan setoran dari kepala SMA dan sederajat di Kota Bengkulu senilai Rp1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya