
Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi PT Timah ini besar.
"Menimbang tindak pidana korupsi Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus melalui pemberian sanksi tindakan yang tegas agar orang lain tidak mencontohkan perbuatan atau melakukan kejahatan yang sama atau serupa," tegas Hakim Ketua.
Vonis Alwin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Saat Jalani Hukuman
Sebagai informasi, Alwin didakwa korupsi bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono dan mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto.
Akibatnya, negara rugi sebesar Rp300 triliun.(ant)
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Mantan Dirjen Minerba Dituntut 8 Tahun Bui
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News