
Rahmat mengatakan Bawaslu juga menerima empat sengketa pemilihan, yakni Kabupaten Pesawaran, Gorontalo Utara, Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.
“Hasilnya, empat daerah itu tidak bisa diregister. Sebab tidak membuat kerugian langsung yang menjadi syarat pengajuan sengketa,” ucapnya.
PSU Pilkada 2024 diketahui sudah digelar di 19 daerah. Pelaksanaannya yakni 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025. (ant)
BACA JUGA: Bawaslu Serang Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU ke Polisi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News