2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta

2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta - GenPI.co
Hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan) dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia)

Mereka juga melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tutur  Hakim Ketua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya penjara 9 tahun.

BACA JUGA:  Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas

Begitu pula denda yang dijatuhkan sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Keduanya bersama hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar.(ant)

BACA JUGA:  Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Divonis Bebas

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya