
Mereka juga melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," tutur Hakim Ketua.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya penjara 9 tahun.
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas
Begitu pula denda yang dijatuhkan sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Keduanya bersama hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar.(ant)
BACA JUGA: Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Divonis Bebas
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News