
Hal ini sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024 lalu.
Putusan banding inin menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 November 2023.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA: Jokowi Diduga Terseret Korupsi BTS, Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Keras
Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jonny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun.(ant)
BACA JUGA: Profil Menkominfo Johnny Plate, Tahu Arti G di Tengah?
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News