
MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi semua paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Barito Utara 2024.
Putusan tersebut diambil karena terbukti semua paslon saling melakukan politik uang saat tahap PSU.
MK juga memerintahkan supaya PSU Pulkada Barito Utara 2024 diikuti paslon baru yang diajukan parpol atau gabungan parpol pengusung.
BACA JUGA: Banyak Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Peran Bawaslu Dinilai Lumpuh
Pelaksanaan PSU ini paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT). (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News