
GenPI.co - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan diketahui masih terus membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dia juga terkena denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah 30.000 dolar AS.
BACA JUGA: Kasasi Mental! SYL Tetap Dihukum 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” kata dia, Kamis (15/5).
Budi menjelaskan SYL dihukum karena terbukti melakukan korupsi di lingkup Kementan pada tahun 2020-2023.
BACA JUGA: Hukuman SYL Diperberat, Jadi 12 Tahun Penjara dan Dikenai Uang Pengganti Rp 44 Miliar
Saat ini dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” papar Budi.
BACA JUGA: Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan
Di sisi lain, Budi mengakui sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News