
Tetapi sampai saat ini, regulasi itu tak juga selesai dan belum diketahui pasti penyebab keterlambatannya.
TB Hasanuddin mengatakan karena Perpres itu belum selesai, maka wajar ketika TNI memberi dukungan untuk pengamanan di kejaksaan.
“Wajar saja kalau Presiden memakai kewenangan diskresinya, sesuai aturan Pasal 10 UUD 1945,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: TB Hasanuddin Pertanyakan Akses Warga Sipil di Area Pemusnahan Amunisi di Garut
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News