
Dia menyampaikan kajian itu dilakukan melalui Biro Hukum di Sekretarian Jenderal KPK. Kemudian juga menerima masukan dari pegawai, baik itu di struktural maupun fungsional.
“Jadi supaya tidak salah memaknai terkait rangkap jabatan. Sering kali banyak orang memaknai rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News