Kasasi Harvey Moeis Kandas di MA, Vonis Tetap 20 Tahun

Kasasi Harvey Moeis Kandas di MA, Vonis Tetap 20 Tahun - GenPI.co
Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Dalam kasus ini, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.(ant)

BACA JUGA:  KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya