
Dalam kasus ini, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.(ant)
BACA JUGA: KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News