DPR RI Sebut Listyo Sigit Tak Keberatan, Peran Advokat Diperkuat di Revisi KUHAP

DPR RI Sebut Listyo Sigit Tak Keberatan, Peran Advokat Diperkuat di Revisi KUHAP - GenPI.co
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri dan Kejagung tidak keberatan revisi KUHAP bakal memperkuat peran advokat. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Habiburokhman mengatakan peran advokat sudah diatur dalam UU tersendiri dan perlu berlandas kode etik profesi.

“Banyak tersangka yang memperoleh ketidakadilan hukum akibat tak didampingi advokat yang bisa maksimal berperan,” ucapnya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya